Bandung, 24/8 (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan PNS dan pejabat tidak boleh menerima THR dan parsel.
Gubernur Heryawan menyampaikan penegasan tersebut seusai membuka pelatihan tata boga di Disnakertrans Jabar, Selasa.
Menurutnya, para PNS sudah mendapatkan gaji ke-13 dan TPP.
Pelarangan PNS untuk tidak menerima THR dan parsel, menurut dia, sudah ada edarannya. "Gaji ke-13 dan TPP itulah sebagai pengganti THR bagi para PNS," tegasnya.
Lain hal bagi karyawan swasta, meminta agar para perusahaan pemberikannya. "THR wajib diberikan oleh perusaahaan kepada karyawannya. Itu hukumnya wajib," tandasnya.
Besaran THR yang diberikan kepada karyawan, lanjut dia, tergantung kemampuan masing-masing.
Sedangkan masalah parcel, menurutnya sudah ada edaran para pejabat tidak boleh menerima pemberian parcel, apapun alasannya.
"Semenjak saya jadi gubernur gak pernah ada yang mengirim parcel. Kalau mau ngasih, sebaiknya ke fakir miskin saja sifatnya infak dan shodaqoh," katanya lagi. ***1***