Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM meminta kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan mengusulkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) agar memperhatikan persyaratan yang ditetapkan.
"Pendaftaran bantuan program BPUM telah dibuka dari tanggal 14-28 April 2021," kata Kabid Koperasi dan UKM DPKUKM Kota Cirebon, Saefudin Jupri di Cirebon, Minggu.
Ia mengingatkan kepada semua pelaku UMKM yang akan mendaftarkan diri untuk menerima BPUM agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.
Seperti foto kopi KTP, KK, surat keterangan usaha terbaru dari kelurahan, foto diri dengan produk bagi UMKM dan foto diri dengan tempat usaha bagi PKL.
Selain itu, terdapat dua tahap yang harus ditempuh calon penerima bantuan ini, yaitu dengan cara mendaftarkan diri melalui formulir daring ke tautan http://bit.ly/BPUMCirkot2021 dan juga melalui luring.
"Ketika sudah mendaftar secara daring dengan mengisi formulir, kemudian juga harus mendaftarkan secara luring dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPKUKM. Jika dia hanya mendaftar daring saja tapi tidak mendaftarkan luring atau menyerahkan persyaratan fisik maka tidak bisa diusulkan penerima bantuan," tuturnya.
Jupri mempersilahkan warga Kota Cirebon, mendaftar yang terpenting memenuhi persyaratan. Bantuan ini diturunkan dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bagi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 sebagai pemulihan ekonomi nasional.
Pada tahun lalu, terdapat 24.504 pelaku UMKM yang mendaftar, namun hanya sekitar 10.000 yang lolos dan menerima bantuan Rp2,4 juta per UMKM. Sementara tahun ini bantuan tersebut turun setengahnya atau Rp1,2 juta per UMKM.