Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha yang tidak dapat membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh atau tepat waktu karena kondisi pandemi harus mencapai kesepakatan dengan pekerja terkait pembayarannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.
“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin.
Menaker Ida menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit itu harus dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan hasil dialog harus dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran.
Edaran itu mewajibkan agar pembayaran THR paling lambat dilakukan sampai satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja dan buruh bersangkutan.
Kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.
Dia juga memastikan Kemnaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021.
Baca juga: Menaker wajibkan THR 2021 dibayar paling lambat sebelum Lebaran
Baca juga: Pemerintah perkirakan THR dan Gaji ke-13 beri potensi konsumsi naik Rp215 triliun
Baca juga: Menko Airlangga ingatkan pengusaha wajib bayar THR