Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang waktu operasional tempat usaha kuliner seperti restoran dan kafe selama bulan Ramadhan 1442 H.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan sejumlah tempat sektor kuliner itu diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Dengan catatan para pengelola hanya menerima 50 persen pengunjung dari total kapasitas tempat tersebut.
"Termasuk mal dan pusat perbelanjaan (relaksasi waktu operasional)," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Adapun relaksasi yang diberikan terhadap sektor kuliner itu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selain itu, menurutnya kegiatan buka bersama di sejumlah tempat seperti restoran maupun kafe itu diperbolehkan. Sesuai dengan aturan, kegiatan itu pun harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan juga pembatasan pengunjung.
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran," kata dia.
Namun, ia menegaskan kegiatan ngabuburit yang mengundang keramaian tetap dilarang untuk juga mencegah adanya penyebaran COVID-19.
"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh.Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat (maksimal 15 menit)," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung persingkat jam operasional toko modern dan mal
Baca juga: Disdagin Kota Bandung sebut minimarket sering langgar jam operasional
Baca juga: Warteg Hipster di Bandung Suguhkan Konsep Restoran