Cianjur (ANTARA) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Abdul Halim Iskandar, menilai dana desa dapat digunakan untuk program pencegahan peredaran narkoba dan mendorong aparatur desa ikut serta melakukan pencegahan karena penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia terus meningkat.
"Semua pihak memiliki tanggung jawab dalam pencegahan peredaran narkoba, termasuk pemerintahan desa karena masalah narkoba harus menjadi musuh bersama, sehingga perlu penanganan secara berkesinambungan dan bersama berbagai kalangan," katanya di Pendopo Cianjur, Selasa.
Pihaknya akan menerapkan program desa bersih narkoba yang sudah dilakukan di Cianjur, sebagai percontohan untuk diterapkan di seluruh desa di Indonesia, sehingga perang terhadap narkoba dapat dilakukan bersama dengan tujuan Indonesia terbebas dari bahaya narkoba.
Ia menjelaskan program Desa Bersinar di Cianjur menjadi skala prioritas yang akan dijadikan percontohan untuk 74 ribu desa di Indonesia, sehingga desa memiliki daya tahan dan daya tangkal untuk peredaran narkoba.
"Jadi desa dapat memanfaatkan dana desa untuk program pencegahan peredaran narkoba yang bersifat strategis seperti program desa bersih narkoba," katanya.
Kepala BNN RI Petrus R. Golose, mengatakan tren penyalahgunaan dan peredaran narkoba mengalami kenaikan sejak beberapa tahun terakhir, bahkan merambah hingga ke pelosok desa, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memerangi narkoba.
"Sesuai dengan instruksi presiden menuju Indonesia bersinar, sehingga program tersebut harus di tunjang mulai dari tingkat desa. Pemerintah sangat luar biasa membantu dalam program ini, sehingga desa bisa terbebas dari narkoba," katanya.
Baca juga: 349 desa di Kabupaten Bogor bakal dapat kucuran dana Rp319 miliar
Baca juga: Dana desa di RAPBN 2021 naik jadi Rp72 triliun
Baca juga: Presiden Jokowi: 2021, anggaran transfer ke daerah-dana desa Rp796,3 triliun
Mendes sebut dana desa dapat digunakan untuk program cegah narkoba
Selasa, 23 Maret 2021 17:58 WIB