Cirebon (ANTARA) - Anggota keluarga tanpa menerapkan protokol kesehatan sesuai prosedur mengambil secara paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Sejak di rumah sakit anggota keluarga menolak prokes dan memaksa jenazah dibawa sendiri," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Kamis.
Menurutnya sebelum diambil paksa oleh pihak keluarga, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 menjalani perawatan di rumah sakit, dan setelah dinyatakan meninggal, keluarga memaksa membawanya dengan kendaraan sendiri.
Jenazah kata Deden, memang sudah sempat dibawa oleh anggota keluarga, namun saat akan dimandikan petugas dari Puskesmas setempat bersama Satgas kecamatan mendatangi kediaman keluarga itu.
"Kemudian kepala Puskesmas beserta anggota Satgas kecamatan, melakukan pendekatan kepada keluarga, sehingga proses pemandian jenazah dan pemakaman bisa mengikuti prokes," tuturnya.
Atas kejadian membawa paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19, kata Deden semua keluarga yang kontak erat dengan jenazah langsung dilakukan pelacakan.
"Kami juga melakukan penyemprotan disinfektan di rumah duka dan sekitarnya serta tracing kontak erat, " kata Deden.
Untuk menghindari kejadian serupa, kata Deden, pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian, terutama ketika ada jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19, agar dapat diurus sesuai prosedurnya.
"Kita koordinasikan dengan Polres saat ada yang meninggal untuk dilakukan langkah-langkah sesuai prosedurnya, dan kita lakukan juga sosialisasi edukasi tentang COVID-19 lebih masif," katanya.
Baca juga: Vaksinasi tahap dua di Indramayu sasar lansia dan pekerja publik
Baca juga: 104 santri dan pengasuh dua pesantren di Indramayu terkonfirmasi positif COVID-19