Bandung, 21/7 (ANTARA) - Komisi Penanggulangan AIDS menyatakan, Jawa Barat, perlu memiliki lebih banyak klinik substitusi narkoba suntik seperti Metadon, karena kebutuhannya ini semakin nyata mengingat besarnya jumlah pengguna narkoba suntik.
Menurut siaran pers KPA Jawa Barat, yang diterima ANTARA di Bandung, Rabu, data perkiraan Depkes RI tahun 2006 menyebutkan, jumlah pengguna napza suntik di Jawa Barat bisa mencapai sekitar 24.000 orang.
Situasi itu diperparah dengan sulitnya pasien terapi substitusi obat berjenis buprenorphine seperti suboxone dalam memperoleh obatnya belakangan ini.
Akibatnya, para pengguna narkoba yang selama ini menjalani terapi dengan buprenorphine dikhawatirkan kembali menggunakan putaw atau heroin yang disuntikkan.
"Yang harus dikhawatirkan adalah peredaran heroin atau putaw akan kembali marak. Indonesia akan menjadi pasar yang sangat potensial bagi mafia heroin karena permintaannya akan kembali meningkat di pasar gelap," kata Kepala Program Terapi Rumatan Metadon RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung dr Teddy Hidayat SpKJ, seperti dikutip siaran itu.
Menurut Teddy, selain itu pengguna narkoba suntik tentu saja sangat rentan terinfeksi HIV karena biasanya mereka menggunakan jarumnya bergantian.
"Ini yang kami kuatirkan. Mereka yang biasa mengikuti terapi dengan Suboxone jadi menggunakan putaw lagi ," katanya.
Teddy Hidayat menuturkan, pihaknya berharap pemerintah segera menanggapi keadaan ini dengan mendirikan lebih banyak lagi klinik Metadon yang juga merupakan terapi bagi pengguna narkoba agar tidak menggunakan narkoba suntik.
Sejauh ini klinik metadon di Jawa Barat baru ada di sejumlah tempat, yaitu di RSHS Bandung, RSUD Sukabumi, RSUD Tasikmalaya, RSUD Bekasi, RSUD Cirebon, dan Puskesmas Bogor Timur.
Teddy Hidayat menjelaskan, tidak adanya obat bermerk suboxone di pasaran berkaitan dengan pemberlakuan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dia, dalam Undang Undang tersebut buprenorphine (yang terkandung dalam suboxone) dimasukkan ke dalam golongan narkotika dan tidak boleh diimpor.
Hal itu berbeda dengan Undang Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang memasukkan buprenorphine sebagai psikotropika sehingga bisa diimpor.
Dengan demikian, menurut Teddy, terapi substitusi narkoba melalui Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) dapat menjadi salah satu solusi.
***3***
Ajat S
