Bandung, 7/7 (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, meminta Gubernur Jabar supaya mengeluarkan surat edaran (SE) kepada bupati/wali kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Saat ini pemerintah pusat merencakan adanya kenaikan KHL. Ini tentunya akan berdampak positif terhadap buruh. Namun, hal ini harus didukung komitmen pemerintah agar peningkatan KHL ini nantinya disesuaikan dengan UMK. Karenanya, kami meminta kepada Gubernur agar memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah agar UMK angkanya disesuaikan dengan KHL," kata Ketua KSPSI Jabar Agus Salide, usai melalukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Gedung Sate, Bandung, Rabu.
Agus menjelaskan, permintaan yang ditujukan kepada Gubernur Jabar tersebut berdasarkan kepada dua masalah besar yang saat ini sedang dihadapi buruh yakni, pertama buruh telah terkena dampak pasar bebas yang belakangan diberlakukan, kedua kenaikan TDL tentu berdampak kepada perekonomian buruh.
Ia menilai, meskispun kenaikan TDL hanya berlaku bagi pelanggan dengan 990 volt, namun hal tersebut akan tetap berimbas kepada naiknya kebutuhan pokok yang barang tentu bakal berpengaruh terhadap kebutuhan pokok buruh.
"Dengan naiknya TDL, kami tetap terkena imbasnya. Tidak terutup kemungkinan ada PHK masal karena perusahaan berusaha untuk melakukan efesiensi. Kebutuhan hidup pun semakin tinggi. Karenanya, kami meminta agara UMK diseluruh wilayah dapat disesuaikan dengan KHL," ujar Agus.
Pihaknya mengaku, di beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi UMK nya sudah sesuai dengan KHL hingga 100 persen, tapi di beberapa daerah lain termasuk Kabupaten Bandung UMKnya masih minim dan tidak sesui dengan kebutuhan layak.
Menanggapi permintaan tersebut, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, berjanji akan mengabulkan permintaan KSPSI tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran kepada kabupaten/kota agar meningkatkan UMR sesuai dengan besaran KHL.
Heryawan menjelaskan, saat ini di Jabar ada sembilan dari 26 kabupaten/kota yang UMK-nya sudah diatas KHL, 11 kabupaten/kota yang angka UMK nya 90 persen dari angka UMK dan hanya 6 Kabupaten yang KHL nya dibawah 80 persen UMK.
"Jika keinginan buruh untuk mengeluarkan surat edaran, saya tentu bakal melakukan hal itu, karena ini untuk kepentingan buruh di Jawa Barat," katanya.***3***
Ajat S
KSPSI MINTA GUBERNUR TETAPKAN UMK SESUAI KHL
Kamis, 8 Juli 2010 12:29 WIB