Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tambahan sebanyak 19 pegawai bersumber dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah melalui proses seleksi untuk memperkuat bidang penindakan.
"Saat ini, telah dinyatakan lulus 11 orang pegawai yang bersumber dari Kejaksaan Agung dan delapan orang yang bersumber dari Kepolisian yang akan memperkuat Kedeputian Penindakan KPK baik Direktorat Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali menyatakan 19 pegawai tersebut sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi sampai ke tahap akhir.
"Setelah melalui tahapan proses seleksi administrasi, potensi, assessment, Bahasa Inggris, dan kesehatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang independen dan tahap akhir berupa wawancara dengan struktural penindakan dan pimpinan KPK," ucap dia.
Ia menyatakan bergabungnya 19 pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK itu diharapkan mampu mempercepat penuntasan perkara yang saat ini sedang ditangani lembaganya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengaku lembaganya saat ini membutuhkan penambahan sekitar 100 personel untuk memperkuat bidang penindakan.
"Tuntutan kebutuhan di Direktorat Penyidikan, Penyelidikan, dan Penuntutan, kami secara renstra (rencana strategis) masih ada penambahan 100 personel itu diperuntukkan bisa untuk misalnya spesialis asset tracing, korwil, penyidik, maupun penyelidik, dan penuntut," kata Karyoto beberapa waktu lalu.
Namun, KPK akan memprioritaskan penambahan personel tersebut untuk bagian penyidikan dan penuntutan.
Baca juga: KPK: Alih status pegawai tak kurangi independensi kerja berantas korupsi
Baca juga: 43 pegawai KPK mengundurkan diri sepanjang 2020
Baca juga: 288 pegawai KPK mengundurkan diri selama 2008 - 2020
KPK dapat tambahan 19 pegawai perkuat bidang penindakan
Senin, 15 Februari 2021 14:16 WIB