Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap seorang gadis berinisial DRU berusia 17 tahun yang melakukan pencurian sepeda motor di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksi itu. Sehingga menurutnya, pelaku memang sudah merencanakan aksi pencurian motor tersebut.
"Sebelum melakukan aksinya, dia bersama dua orang rekannya memantau dulu kondisi warnet tersebut," kata Hendra di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin.
Hendra mengatakan, kini dua orang rekannya yang berinisial IR dan AP itu masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai DPO. Mereka melakukan aksi tersebut pada Sabtu (30/1) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, kata Hendra, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. DRU sendiri, menurutnya bertugas sebagai orang yang membawa pergi motor korban.
"Sedangkan tersangka IR memantau terlebih dahulu kondisi dalam warnet dan tersangka AP menunggu diluar," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Hendra mengatakan DRU telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali. Hasil sepeda motor curian itu, kata dia, digunakan pelaku untuk berkegiatan sehari-hari dan juga dijual.
Akibat perbuatannya, gadis berumur 17 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.