Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) dan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menyambut putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal praktik jual rugi (predatory pricing) di industri semen yang dilakukan oleh anak perusahaan semen China, PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH).
Menurut Andre, putusan KPPU tersebut merupakan kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam melawan hegemoni asing di industri semen nasional.
"Pada Agustus 2019 saya bersama rekan-rekan serikat pekerja industri semen melawan secara konstitusional dengan mendaftarkan gugatan dugaan adanya predatory pricing ini di KPPU. Alhamdulillah pada Jumat (15/1) kemarin, KPPU telah memutuskan bahwa PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti secara menyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5/1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis Komisi," kata Andre dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dalam perkara KPPU No. 03/KPPU-L/2020, perusahaan semen CONCH terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam kasus penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp22,35 miliar.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan publik yang masuk ke KPPU. Laporan itu bermula sejak 8 Agustus 2019 lalu, di mana Andre Rosiade dan FSP-ISI melaporkan dugaan praktik jual rugi secara langsung ke Kantor KPPU.
Lebih lanjut, Andre mengapresiasi putusan KPPU tersebut karena dinilai akan menyelamatkan industri semen domestik. Andre menganggap putusan itu adalah sinyal kepada pelaku pasar bahwa negara tidak akan pernah kalah oleh cara-cara curang dalam usaha menguasai pasar.
"Kami menunggu hingga 1,5 tahun hingga akhirnya putusan ini keluar," ujarnya.
Selain soal praktik jual rugi yang terjadi di industri semen nasional, Andre juga konsisten memperjuangkan dilakukannya moratorium pembangunan pabrik semen baru. Menurut dia, moratorium pembangunan pabrik semen baru penting untuk dilakukan karena kondisi saat ini, di mana semen nasional dalam kondisi kelebihan.
"Alhamdulillah pada Februari 2020, BKPM, Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian sepakat untuk melakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia. Ini artinya, perjuangan untuk melindungi industri strategis nasional mulai menunjukkan hasil. Pertama, terkait dengan dijatuhkannya sanksi kepada pelaku praktik predatory pricing dan kedua terkait dengan moratorium pabrik semen baru. Semoga dua hal ini dapat menyelamatkan industri strategis nasional kita," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) Kiki Warlansyah mengapresiasi putusan KPPU dan mengucapkan terima kasih atas perjuangan semua pihak yang secara konsisten mengawal perjuangan tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan KPPU, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Pak Andre yang telah berjuang bersama dan mengawal kasus ini dari tahap pelaporan hingga terbitnya putusan. Semoga putusan ini menjadi berkah bagi anak bangsa," katanya.
Baca juga: Volume penjualan Indocement tercatat meningkat 43,4 persen