Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Bekasi mengusut kasus dugaan pidana pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengelola tempat wisata Waterboom Lippo Cikarang di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, memastikan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan dilanjutkan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab terjadinya kerumunan di wisata air yang bernaung di bawah kelompok konglomerat properti itu.
"Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada 15 orang yang telah diperiksa," katanya, di Cikarang, Selasa.
Penyelidikan ini dilakukan lantaran ada kerumunan yang terjadi di wisata air yang berlokasi di Lippo Cikarang pada Minggu (10/1) lalu. Saat itu ada 2.358 orang yang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumunan manusia, vektor utama penyebar virus Korona.
Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola memberi potongan harga tiket masuk dari Rp95.000 menjadi hanya Rp10.000 perorang.
Kepatuhan semua kalangan, termasuk masyarakat dan pebisnis, atas protokol kesehatan merupakan suatu hal yang tidak mungkin ditawar-tawar lagi di tengah wabah virus Korona yang semakin meroket jumlah pengidapnya ini. Kasus Waterboom ini juga menjadi salah satu pembicaraan warga jejaring maya.
15 orang saksi yang diperiksa itu, kata Gunawan, berasal dari berbagai pihak terkait di antaranya polisi, kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dan 11 orang dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.
Selain pemeriksaan saksi, tim ahli juga diturunkan untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.
"Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan khan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola," ucapnya.
Ia mengatakan dalam kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, polisi mengenakan pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun," kata dia.
Selain pidana, dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.
Penyidik juga mengenakan pasal tambahan yakni pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.
"Jadi apabila nanti ditemukan pelanggaran dari pasal-pasal yang disampaikan tadi maka kami akan tetapkan, kami naikkan statusnya jadi penyidikan," ungkapnya.
Ia membuka kemungkinan melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang akhir pekan lalu. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian itu.
"Penjejakannya nanti kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengetesan," katanya.
Baca juga: Timsus Bekasi wajibkan pelaku usaha wisata kantongi sertifikat prokes
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi minta bentuk tim pengawas prokes Pilkades
Baca juga: Bupati buka MTQ tingkat Kabupaten Bekasi dengan prokes ketat
Polrestro Bekasi usut pelanggar prokes Waterboom Lippo Cikarang
Selasa, 12 Januari 2021 21:04 WIB