Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta kepada semua pihak menunggu informasi yang nantinya disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Tunggu Dirkrimum (Direktur Kriminal Reserse Umum),” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Karyoto menambahkan, penanganan kasus tersebut segera tuntas. Saat ini Kepolisian masih melakukan pengembangan.
"Sebentar lagi tuntas, sedang dikembangkan dulu," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini penanganan kasus itu masih dalam penyelidikan. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Kriminal Reserse Umum Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan saat diwawancarai di Mabes Polri, Kamis (22/6)
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan menjadi lokasi penampungan organ ginjal.
Kepolisian menjelaskan telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin (19/6) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut. Twedi mengatakan, kasusnya telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.