Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Tim Khusus Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pelaku usaha kepariwisataan mengantongi sertifikat protokol kesehatan saat menjalankan aktivitas selama masa pandemi COVID-19.
"Rencana ini untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan angka kasus COVID-19 terutama saat libur panjang dan malam pergantian tahun," kata Koordinator Timsus COVID-19 Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Komisaris Polisi Budi Setiadi di Cikarang, Selasa.
Budi mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan secara efektif dalam waktu dekat setelah penerbitan surat keputusan dari Bupati Bekasi.
"Kami sudah mengajukan draft terkait penerbitan sertifikat protokol kesehatan ini, tinggal menunggu SK Bupati-nya saja sebagai payung hukum penerbitan sertifikat," katanya.
Sertifikasi protokol kesehatan, kata dia, diperuntukkan bagi usaha jasa kepariwisataan di antaranya tempat hiburan, kuliner, hotel, taman rekreasi, serta event organizer dengan sejumlah kriteria persyaratan sesuai jenis usaha penerima sertifikat.
"Mereka diminta memenuhi sekitar 86 item protokol kesehatan seperti menyediakan cairan pencuci tangan, pengukur suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak pengunjung dan sebagainya. Masing-masing item jasa usaha wisata berbeda-beda, contohnya di usaha kuliner, protokol kesehatan juga dimulai dari dapur saat koki memasak dan membersihkan meja makan," ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi itu menjelaskan sertifikat protokol kesehatan akan diterbitkan tim sertifikasi yang terdiri atas kepolisian dan TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi.
Sebelum mengeluarkan sertifikat, tim sertifikasi akan melakukan penilaian dengan mendatangi tempat usaha pariwisata secara tiba-tiba agar pemilik tempat tidak menyiapkannya terlebih dahulu.
"Jika mereka sudah memenuhi item protokol kesehatan, maka diberikan piagam sertifikat dan dipasang spanduk bahwa tempat usaha wisata tersebut sudah tersertifikasi dan aman bagi pengunjung. Sementara bagi yang belum memenuhi syarat akan diberikan imbuan dan teguran," katanya.
Setelah sertifikat diberikan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi tempat usaha tersebut sebab piagam yang diberikan bukan menjadi jaminan mereka bisa leluasa menjalankan usaha terlebih jika kedapatan mengabaikan protokol kesehatan.
"Sertifikat akan kita cabut apabila pelaku usaha mengabaikan protokol kesehatan yang telah dipersyaratkan pada item-item penilaian," ucapnya.
Budi meyakini kebijakan ini akan membuat masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat menjalani aktivitas di tempat usaha kepariwisataan.
"Masyarakat tentunya juga harus terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat karena wabah ini belum berakhir," kata dia.
Baca juga: Bekasi manfaatkan terowongan di bawah Gedung Juang-Stasiun Tambun akses wisata
Baca juga: Pemkab Bekasi optimalkan peran Pokdarwis kembangkan potensi wisata
Baca juga: Bupati Bekasi resmikan saung UMKM ekowisata Sungai Jingkem
Timsus Bekasi wajibkan pelaku usaha wisata kantongi sertifikat prokes
Selasa, 15 Desember 2020 20:04 WIB