Cisarua, 7/5 (ANTARA) - Kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) perlu diperkuat dengan mengakhiri dualisme urusan TKI dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penegasan tersebut merupakan rekomendasi hasil dialog BNP2TKI bersama serikat pekerja dan LSM di Cisarua, Jumat.
"Sangat disayangkan hubungan dengan Kemenakertrans kurang harmonis padahal kami anaknya. Tapi memang ada ayah yang nggak sayang pada anaknya," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat.
Jumhur mengingatkan bahwa keberadaan BNP2TKI berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri dan lahir dari perlunya koordinasi antarinstansi untuk pelayanan "satu atap" dalam penempatan dan perlindungan TKI.
Ia menyebutkan unsur BNP2TKI antara lain terdiri atas Kemenakertrans, Kemlu, Kemkes, Kemkum dan HAM, Mabes Polri.
"Dalam BNP2TKI sudah harmonis," katanya.
Dualisme urusan TKI antara BNP2TKI dan Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berakibat pada pengurangan kewenangan BNP2TKI dalam urusan penempatan dan perlindungan TKI.
Dualisme itu bermula ketika muncul Peraturan Mennakertrans nomor 22 Tahun 2008 yang kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung setelah diuji materi karena peraturan itu bertentangan dengan UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri dan Peraturan Presiden Nomor 81/2006 tentang BNP2TKI.
Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memang mencabut peraturan nomor 22 itu dengan Peraturan Menteri nomor 15 Tahun 2009 tetapi membuat kembali tiga peraturan nomor 16, 17, dan 18 yang isinya sama dengan peraturan nomor 22 yang telah dicabut.
"Kalau dahulu perusahaan jasa TKI begitu sekali ditelepon atau bahkan sebelum ditelepon oleh BNP2TKI sudah datang karena takut tetapi sekarang ditelepon 1.000 kali pun tidak datang karena mereka merasa tidak ada urusan dengan BNP2TKI," kata Jumhur mencontohkan dampak dualisme itu.
Dialog tersebut juga merekomendasikan perlu ditegaskan peran BNP2TKI dan Kemenakertrans dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dana pemerintah dalam upaya pelayanan penempatan dan perlindungan TKI kepada masyarakat.
Rekomendasi hasil dialog itu juga menyebutkan organisasi serikat pekerja/buruh dan LSM siap mendukung dalam pelaksanaan tugas penempatan dan perlindungan TKI.
Budi S