Bandung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) menyiapkan strategi untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19 yakni dengan menerbitkan Peraturan OJK No 48 Tahun 2020 untuk memperpanjang kebijakan stimulus dampak COVID-19 yang dikeluarkan sebelumnya, khususnya untuk pemberian relaksasi atau restrukturisasi kredit bagi debitur perbankan yang saat ini sudah mencapai 2,95 juta debitur dengan baki debet kredit Rp157,9 triliun.
"Kondisi pandemi membuat kita dihadapkan pada urgensi mengatasi permasalahan dalam memulihkan aktivitas perekonomian, diantaranya bagaimana membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak, melalui pemberian bantuan modal, pendampingan pelaku usaha serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono pada webinar “Sinergi Pemulihan Ekonomi Jawa Barat”, di Bandung, Senin.
Ia mengatakan, upaya perluasan akses keuangan masyarakat di Jawa Barat telah menjadi prioritas utama, mengingat akses keuangan sangat erat kaitannya tidak hanya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk mendukung tersedianya sumber pembiayaan khususnya di masa pandemi.
Salah satu upaya dalam mewujudkan hal tersebut, Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Jawa Barat dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Jawa Barat, serta bekerjasama dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat, menyelenggarakan kegiatan webinar “Sinergi Pemulihan Ekonomi Jawa Barat”.
Di tahun 2020, TPAKD Provinsi Jawa Barat menjalankan 5 (lima) program kerja dengan mengusung tema “Inklusi Keuangan Menuju Jabar Juara”, untuk mendorong perluasan akses keuangan melalui pembiayaan dan layanan keuangan kepada sektor Peternakan, Perkebunan dan Pertanian dalam mendorong Program Pemerintah Daerah yang bersinergi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Adapun program kerja yang telah diimplementasikan oleh TPAKD Provinsi Jawa Barat yaitu, melakukan business matching antara pelaku UMKM dan pengusaha, kredit/pembiayaan melawan rentenir, Optimalisasi BUMDesa serta Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).
Selain itu, kata Indarto, OJK aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong lembaga jasa keuangan untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut diantaranya pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada debitur UMKM sebesar Rp36,1 miliar dari sekitar 127 ribu debitur, penempatan Uang Negara pada Bank Umum untuk penyaluran kredit/pembiayaan di sektor potensial/produktif dengan realisasi sebesar Rp14,8 triliun, terdiri dari realisasi Bank HIMBARA sebesar Rp9,46 triliun dan Bank BJB Rp5,34 triliun.
"Ketersediaan akses keuangan seluas-luasnya sangat berperan penting di masa pandemi COVID-19, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses perbankan," kata dia.
Untuk itu, program percepatan akses keuangan di daerah harus menjadi perhatian dan sekaligus prioritas semua pihak.
Seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari pemerintah daerah, regulator keuangan di daerah, industri keuangan di daerah serta instansi terkait lainnya, perlu bersama-sama mencari terobosan dalam memperluas akses keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif.
Menurut dia, pada masa pandemi COVID-19, urgensi mendorong akses keuangan akan menjadi bagian dari tema kegiatan TPAKD ke depan melalui adanya kemudahan masyarakat dalam memperoleh akses permodalan atau pembiayaan serta pendayagunaan teknologi guna menjangkau masyarakat lebih mudah, cepat dan efisien.
Pengembangan website dan aplikasi TPAKD - Recovery Center yang diluncurkan merupakan salah satu upaya OJK bersama TPAKD dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Jawa Barat dalam merespon kondisi ekonomi Jawa Barat yang terdampak pandemi COVID-19 untuk mendorong pemulihan ekonomi dan sekaligus mempercepat inklusi keuangan dengan pemanfaatan teknologi digital.
Untuk mengejar target inklusi keuangan 90 persen tahun 2024, OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusi, Kementerian Dalam Negeri dan didukung Bank Pembangunan Asia (ADB) meluncurkan Roadmap atau Peta Jalan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tahun 2021-2025.
Hal ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk lima tahun ke depan sesuai peta jalan tersebut, pelaksanaan "business matching" dengan tema pemulihan ekonomi daerah pasca-pandemi COVID-19 untuk percepatan pemulihan ekonomi merupakan prioritas tahun 2021.
Selanjutnya, pada tahun 2022, akselerasi pemanfaatan digitalisasi produk/layanan keuangan, diikuti pada tahun 2023 prioritas mengenai akselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan syariah, kemudian 2024 mengenai akselerasi pemanfaatan produk/layanan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Terakhir pada 2025, fokus utamanya adalah akselerasi pemanfaatan produk/layanan Pasar Modal.
Untuk tahun 2021, tema program TPAKD Provinsi Jawa Barat yaitu “Percepatan Akses Keuangan dalam Pemulihan Ekonomi Jawa Barat”, dengan rencana kegiatan Business Matching Sektor Pertanian, Kolaborasi Program Sekoper Cinta dengan Program Kredit Melawan Rentenir yang diperluas ke tingkat kabupaten/kota serta tindak lanjut Inklusi keuangan dalam program resi gudang.
Baca juga: OJK Jabar siapkan strategi bantu pelaku usaha terdampak COVID-19
Baca juga: Serapan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro 91,94 persen