Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum selama sepekan kemarin (21-26 Desember 2020) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai dari vonis Djoko Tjandra, kuasa hukumnya dan petinggi kepolisian terkait kasus pemalsuan surat jalan hingga harta kekayaan enam menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo.
Berikut rangkuman selengkapnya.
1. Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena membuat surat palsu
Terdakwa Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Sementara pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, juga divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti ikut melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar kliennya dapat masuk ke Indonesia.
Sama seperti kliennya, vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Anita Kolopaking dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Di sisi lain, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
Dalam perkara itu, Prasetijo didakwa bertindak bersama-sama dengan terpidana perkara pengalihan cessie Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra, dan penasihat hukumnya Anita Kolopaking.
Berita selengkapnya di sini
2. Polri tangkap 228 tersangka teroris sepanjang 2020
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menangkap sebanyak 228 tersangka kasus terorisme selama 2020.
Yang terbaru adalah penangkapan 23 teroris kelompok Jamaah Islamiyah pada November-Desember 2020, dua di antaranya adalah Upik Lawanga dan Zulkarnain yang menjadi buron selama belasan tahun.
Berita tersebut dapat dibaca kembali di sini.
3. Kapolri keluarkan Maklumat Kepatuhan Prokes libur Natal-Tahun Baru
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.
Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Selengkapnya tentang maklumat tersebut dapat dibaca di sini.
4. KPK ajukan kasasi atas vonis banding eks anggota KPU Wahyu Setiawan
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan rekannya yang merupakan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Sebelumnya, pada tanggal 7 September 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu.
Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
5. Harta kekayaan enam menteri baru Kabinet Indonesia Maju
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, enam orang menteri baru pada Kabinet Indonesia Maju pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selengkapnya jumlah kekayaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang didapuk menjadi Menteri Sosial, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menjadi Menteri Kesehatan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Duta Besar Indonesia untuk AS M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan dapat dibaca di sini.
Sepekan hukum, vonis Djoko Tjandra hingga harta enam menteri baru
Minggu, 27 Desember 2020 12:09 WIB