Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kapolres Bogor, Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy menyarankan agar massa Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan aksi di kantor polisi untuk menempuh jalur hukum, yaitu mengajukan praperadilan.
"Kita kan negara hukum ya, ada aturan hukum, ada jalur hukum, kalau tidak puas terhadap proses hukum, silakan praperadilan. Gitu aja kan sudah ada ranahnya semua, semua sudah tahulah," ujar Roland saat ditemui usai rapat evaluasi Pilkades, di Cibinong, Bogor, Rabu.
Meski begitu, ia menganggap aksi demo massa FPI yang dilakukan di beberapa kantor polsek di wilayah Kabupaten Bogor masih terpantau kondusif.
"Alhamdulillah masih kondusif, iya mereka menyampaikan aspirasi," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.
Roland berpesan kepada massa FPI yang tetap 'kekeuh' melakukan aksi demo atas reaksi penahanan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, agar tetap memenuhi protokol kesehatan standar pencegahan COVID-19.
"Protokol kesehatan aja, sekarang kan pandemi, situasi Bogor masih merah, harusnya semua pihak tanpa terkecuali paham itu," kata Roland.
Namun, ia mengaku tak segan menindak para peserta aksi massa yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan.
"Kalau memang ada kepentingan ya itu bisa kan ada medianya, kan tidak harus massa besar. Kalau berkerumun ada konsekuensinya, COVID-19 semakin meningkat, ada undang-undangnya, aspirasi silakan saja. COVID-19 ini bukan dongeng, tapi dia memang ada," katanya lagi.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil berikan pandangannya terkait penyebab kerumunan FPI
Baca juga: Rizieq Shihab belum putuskan ajukan penangguhan penahanan