Tasikmalaya, 24/3 (ANTARA) - Kejaksaan tinggi negeri (Kejari) Tasikmalaya memerlukan bukti baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tasikmalaya Eman Sungkawa kepada wartawan, Rabu, mengatakan kasus dugaan korupsi DAK yang diduga dilakukan oleh AK, mantan Kepala Dinas Pendidikan Tasikmalaya, dihentikan setelah keluar surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
"Jika ada bukti baru, kejaksaan akan kembali memeriksa yang bersangkutan," kata Eman.
Ia menjelaskan, bukti-bukti dugaan penyelewengan DAK pendidikan yang dilakukan AK belum kuat sehingga dikeluarkan SP3.
Menurut dia, jika menemukan bukti baru tentang dugaan korupsi oleh AK yang sekarang masih sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kejaksaan akan kembali melakukan pemeriksaan.
"Tapi laporan kasusnya harus berbeda, kalau masih sama ya tidak akan dilakukan pemeriksaan karena sudah ada SP3," katanya.
Ia mencontohkan laporan dugaan korupsi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan yakni masalah penyelewengan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, kata dia, jika ada temuan baru seperti masalah pengadaan perangkat komputer yang diselewengkan dengan tuduhan terhadap orang yang sama yakni AK maka kejaksaan akan memeriksannya.
"Tetap akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, itu pun kalau ada bukti baru, tapi kalau buktinya masih sama ya tidak akan ada pemeriksaan," katanya.
Kejari Tasikmalaya mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan penyelewengan DAK 2007 di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dengan tersangka AK karena tidak cukup bukti dan hasil pemeriksaan menunjukkan perbuatan AK bukan tindakan korupsi.
Eman menjelaskan, SP3 dikeluarkan karena pihak Kejari sudah melakukan tugas sesuai prosedur melalui proses hukum yang cukup panjang dan sesuai persetujuan dan perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Untuk itu jika ada bukti baru penyidikan bisa dilakukan kembali, dan kami tentu menunggu laporan baru," katanya.
Feri P
PENGUSUTAN KASUS KORUPSI DAK PERLU BUKTI BARU
Rabu, 24 Maret 2010 17:28 WIB