Cianjur (ANTARA) - Polisi Cianjur, Jawa Barat, meringkus BR alias BL (42) residivis yang baru dua bulan keluar dari penjara karena terlibat tindak kriminal kembali, yaitu penipuan dan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso saat dihubungi Jumat, mengatakan, setelah petugas mendapat laporan dari korban yang berasal dari Kecamatan Sukaluyu, polisi bergerak dan menangkap pelaku di rumah kekasihnya di Kecamatan Sukaluyu, tanpa perlawanan. Pelaku yang sudah belasan kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, langsung digiring ke Mapolsek Sukaluyu guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Di hadapan petugas pelaku mengakui sudah belasan kali keluar masuk penjara, bahkan di Polsek Sukaluyu, pelaku tercatat sudah lima kali melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Ia menjelaskan, penipuan dengan dalih meminjam kendaraan bermotor milik korban, dibawa kabur dan selanjutnya dijual oleh pelaku. Hal tersebut yang membuat pelaku keluar masuk penjara karena kembali mengulangi hal yang sama dengan sejumlah tempat kejadian yang berbeda.
Bahkan sejak keluar dari penjara dua bulan yang lalu, pelaku mengakui telah dua kali melakukan hal yang sama dan uang hasil penjualan kendaraan bermotor dipakai untuk bersenang-senang dan membeli narkoba.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan dan kasusnya segera dilimpahkan," katanya.
Sementara BR residivis yang sudah 18 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, mengakui sejak keluar dari penjara dua bulan yang lalu, kembali melakukan aksinya meminjam sepeda motor pada orang yang sudah dikenal, setelah mendapat pinjaman sepeda motor dijual ke wilayah selatan Cianjur.
"Dijual cepat antara Rp2 juta sampai Rp3 juta perunit ke wilayah selatan. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Baca juga: Tingkat kunjungan ke objek wisata di Cianjur masih sepi
Baca juga: Tim gugus tugas Cianjur jaring puluhan wisatawan langgar prorokol kesehatan
Polisi meringkus residivis yang baru dua bulan keluar penjara
Jumat, 30 Oktober 2020 18:23 WIB