Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menetapkan 238 Rukun Warga (RW) di kota itu sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020, tentang Penetapan Wilayah PSKS COVID-19.
"Surat Keputusan itu ditetapkan untuk jangka waktu status PSKS COVID-19 di ratusan RW tersebut, yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 19 Oktober-01 November 2020," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam keterangannya, Senin.
Ratusan RW PSKS ini tersebar di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Sukmajaya 43 RW, Beji 26 RW, Pancoran Mas 27 RW, Sawangan 24 RW, Cinere tujuh RW, Limo 17 RW, Cipayung 12 RW, Cilodong 17 RW, Cimanggis 21 RW, Tapos 18 RW, dan Bojongsari 26 RW.
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional, Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, disebutkan bahwa PSKS COVID-19 merupakan pembatasan sosial pada level Kampung Siaga COVID-19 berbasis RW yang dikategorikan zona merah atau memiliki agregat kasus positif COVID-19 tinggi.
Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Ada beberapa upaya penanganan dan pencegahan bagi wilayah yang ditetapkan sebagai PSKS COVID-19, meliputi pelacakan kontak kasus positif, sosialisasi dan edukasi masyarakat, sterilisasi rumah dan fasilitas umum di wilayah PSKS.
Selain itu, juga penguatan masyarakat menghadapi masa pandemi COVID-19 serta membatasi dan melakukan pengawasan keluar masuk orang di lokasi PSKS.
Baca juga: Pemkot Depok akan menerapkan PSKS di 31 RW
Baca juga: BKD Kota Depok sosialisasikan protokol kesehatan di restoran saat normal baru
Baca juga: Pemkot Depok perpanjang pembatasan kegiatan usaha selama dua pekan