Indramayu, 22/12(ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, untuk pertama kalinya melakukan tuntutan 18 tahun terhadap seorang terdakwa, selama menangani berbagai kasus selama tahun 2009.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Erman, Selasa mengaku bangsa bisa melakukan penuntutan 18 tahun terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh keponakan sediri terhadap Bibinya kejadian didaerah Indramayu Barat.
Tuntutan 18 tahun yang diberikan kepada tersangka pelaku pembunuhan karena pelaku pembunuhan tersebut merasa tidak menyesali atas perbuatannya,padahal hanya persoalan sepele dengan korban yaitu menghina korban.
Dia menjelaskan,selama dalam proses penyelidikan perkara oleh dirinya,tersangka terlihat tenang dan tegar tidak ada perasaan menyesal telah menghilangkan nyawa orang,malah pelaku meminta berapa tahun dipenjara sudah siap yang penting jangan dihukum mati.
"Pelaku pembunuhan tersebut malah merasa puas telah menghabisi nyawa bibinya,padahal sebelum kejadian hubungan mereka baik,"ujarnya.
Dia menambahkan,tuntuan 18 tahun penjara pantas bagi pembunuh sadis dan tenang,karena sifat pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat lain,setelah vonis 17 tahun bahkan pelaku tidak menyesalai semua perbuatan yang telah menyebabkan hilang nyawa orang.
Imam warga Indramayu yang sering hadir dalam persidangan mengaku,pantas tuntutan 18 tahun dan vonis 17 tahun karena pelaku pembunuhan tersebut tidak menyesali semua perbuatannya.
"Pelaku pembunuhan yang terjadi di Imdramayu barat kejam dan sadis padahal bibinya sendiri,harus hukuman mati orang yang seperti itu,supaya Indramayu aman dari predator,"katanya.
Sementara itu warga Indramayu Santoso yang masih tetangga desa korban merasa puas atas tuntutan Jaksa 18 tahun penjara meskipun vonis 17 tahun,karena perbuatan pelaku sangat keji diluar batas kemanusian.
"Hanya karena masalah sepele pelaku tega membunuhnya secara sadis,padahal msaih kerabat dekat apalagi terhadap orang lain,pantas pelaku mendapatkan hukuman berat kalau bisa seumur hidup,"ujarnya.
Masyarakat Indramayu berharap hukuman berat dapat mengurangi tingkat kejahatan yang sering terjadi di kota mangga,mereka mendukung tunutan jaksa Mochamad Erma yaitu 18 tahun karena sepantasnya pembunuh sadis berada dalam penjara kalau bisa seumur hidup.***4***
Enjang Solihin
(T.PSO-061/C/M019/M019) 22-12-2009 16:13:17
PERTAMA KALI KEJARI INDRAMAYU TUNTUT 18 TAHUN
Selasa, 22 Desember 2009 20:42 WIB