Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Mendagri dalam rilisnya terkait teguran tertulis itu, di Jakarta, Sabtu menyatakan Bupati Karawang itu selaku bakal pasangan calon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dengan arak-arakan massa.
"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (COVID-19),” kata Mendagri dalam teguran tertulis-nya.
Mendagri dalam rilisnya terkait teguran tertulis itu, di Jakarta, Sabtu menyatakan Bupati Karawang itu selaku bakal pasangan calon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dengan arak-arakan massa.
"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (COVID-19),” kata Mendagri dalam teguran tertulis-nya.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal tersebut berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan COVID-19.
"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tuturnya.
Mengingat di tengah pandemik COVID-19, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam COVID -19.
Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.
"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia," ucap Mendagri.
Oleh karena itu, Mendagri meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," ujarnya menegaskan.
Baca juga: Terjadi rekor penularan virus corona tertinggi harian di Karawang
Baca juga: Koalisi Poros Juang Karawang deklarasi pasangan Yesi dengan Adly Fairuz
"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia," ucap Mendagri.
Oleh karena itu, Mendagri meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," ujarnya menegaskan.
Baca juga: Terjadi rekor penularan virus corona tertinggi harian di Karawang
Baca juga: Koalisi Poros Juang Karawang deklarasi pasangan Yesi dengan Adly Fairuz