Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2020.
"Biasanya jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahun, tapi kami perpanjang hingga 30 September nanti. Pemberitahuan ini sudah kami sebarkan melalui spanduk baik di Kantor PBB maupun di tiap kecamatan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza di Depok, Senin.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga mengacu pada keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/250/Kpts/BKD/Huk/2020, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.
"Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi COVID-19. Pemkot Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi," jelasnya.
Reza mengatakan setelah tanggal 30 September 2020 masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Langkah tersebut untuk mendorong masyarakat agar taat dalam membayar pajak.
"Ini hanya bentuk keringanan. Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," katanya.
Baca juga: BKD Kota Depok optimistis capai target perolehan PBB
Baca juga: Pemkot Depok berikan program pengurangan pelunasan PBB
Baca juga: Layanan tatap muka pembayaran pajak di Kota Depok dihentikan selama PSBB