Cianjur, 24/11 (ANTARA) - Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, terkait kasus pidana dan tidak masuk kerja selama enam bulan akan dipecat.
Pasalnya beberapa orang PNS saat ini diduga terkait kasus pidana korupsi dan tidak ada pula yang mangkir dari pekerjaan, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Maskana Sumitra, pada apel pagi pegawai di halaman Pendopo Pemkab Cianjur, Selasa.
Ia mengungkapkan, PNS sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat harus setia dan taat pada Pancasila.
PNS harus sadar terhadap tanggungjawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan.
"Selain itu, PNS harus sadar akan kewajiban, larangan, dan sanksi. Jika tidak menaati larangan, maka sanksi tegas akan kita tegakkan," katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan PNS itu akan dipecat. Karena terkait kasus pidana atau selama enam bulan berturut-turut tidak masuk kerja.
"Jika ada yang terlibat kasus pidana dan putusan hakim jatuh maka secara otomatis PNS yang terlibat akan dipecat. Begitu pula yang mangkir kerja selama enam bulan," ungkapnya.
Tujuan dari hukuman itu adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, agar aparatur negara itu dapat memperbaiki dan tidak melakukan pelanggaran disiplin, kata Sekda Maskana.
Ia menyatakan, setiap pejabat yang berwenang wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama PNS yang melakukan pelanggaran itu.
Namun saat dimintai keterangan berapa orang PNS yang terancam dipecat karena dua kesalahan itu, Maskana hanya menyebut ada beberapa orang.(K,FKR)***4***
Fikri
(U.K-FKR/C/J003/J003) 24-11-2009 17:56:21
PNS TERKAIT PIDANA DAN MANGKIR AKAN DIPECAT
Rabu, 25 November 2009 9:44 WIB