Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menaikkan status penipuan investasi bodong ke tingkat penyidikan meskipun HA sebagai terlapor belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran petugas serta belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur Rabu, mengatakan saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari dalam rumah terlapor HA di Desa Limbangsari, Kecamatan Cianjur, namun masih ada beberapa bukti yang belum ditemukan sehingga status tersangka belum ditetapkan.
"Setelah semua bukti lengkap kami langsung tetapkan terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran anggota sebagai tersangka. Tidak ada kendala, namun sesuai dengan prosedur yang kami lakukan agar penetapan tersangka tidak salah langkah," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan laporan seribuan orang korban dari beberapa kabupaten itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi untuk melacak keberadaan terlapor, namun hingga saat ini HA pemilik investasi bodong terus menghilang.
"Untuk kasus seperti ini, kami harus melengkapi semua barang bukti sebelum menangkap dan menjadikan HA sebagai tersangka. Dalam waktu dekat barang bukti sudah lengkap, kami akan segera menangkap terlapor dan membawanya ke Cianjur," katanya.
Sebelumnya seribuan orang korban investasi bodong di Cianjur, melaporkan HA pengelola sekaligus pemilik investasi bodong paket hewan kurban, elektronik hingga kendaraan bermotor ke Mapolres Cianjur karena terus ingkar janji untuk mecairkan program yang diikuti anggota dari Kabupaten Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi dan Bogor.
Bahkan ratusan orang sempat mendatangi rumah HA di Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, karena dijanjikan semua program akan direalisasikan setelah Hari Raya Idul Adha, namun janji tersebut kembali diingkari dan HA menghilang dengan dalih menyelamatkan diri dari berbagai ancaman.
Baca juga: Perkonomian sektor pariwisata Puncak-Cipanas terus meningkat
Baca juga: DPRD Cianjur terus dorong pembangunan Puncak II
Polres Cianjur naikkan kasus investasi bodong ke penyidikan
Rabu, 19 Agustus 2020 18:49 WIB