Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I diperpanjang untuk keempat kalinya dan akan berlaku selama dua pekan yakni mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020.
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga 27 Agustus 2020," kata Anies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis malam.
Anies memaparkan indikator yang dijadikan landasan untuk kebijakan ini, pertama dari jumlah terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 621 kasus baru sehingga total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863. Adapun kasus aktif di DKI Jakarta atau pasien yang sedang menjalani perawatan di RS maupun isolasi mandiri, saat ini bertambah 119, sehingga total kasus aktif menjadi 9.044 orang.
"Alhamdulillah masyarakat yang telah dinyatakan sembuh di DKI Jakarta bertambah 489 orang, sehingga total secara kumulatif mencapai 17.838. Dengan kata lain, 64 persen dari kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta telah kembali beraktivitas. Adapun kasus terkonfirmasi positif yang meninggal dunia bertambah 13 orang, sehingga total menjadi 981 orang. Berdasarkan data itu, tingkat kematian Jakarta sebesar 3,5 persen dan masih di bawah nasional yaitu 4,5 persen," tutur Anies.
Kedua, Anies juga menyatakan tingkat temuan kasus positif baru atau "positivity rate" di DKI Jakarta yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yiatu di angka 8,7 persen. Akan tetapi, Anies menyebut, jika diakumulasikan sejak awal, "positivity rate" DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen yang masih di atas standar "positivity rate" dari WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah lima persen.
"Pemprov DKI Jakarta akan berusaha menekan 'positivity rate' dengan tetap meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan, sehingga masyarakat yang terkonfirmasi positif apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut," ucapnya.
Karenanya, selama periode ini, Anies menegaskan pihaknya akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik, termasuk saat akhir pekan dan HUT ke-75 RI.
Anies berharap masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir.
Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.
Anies kembali menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB transisi kali ini.
"Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Depok keluarkan SE protokol kesehatan pribadi cegah COVID-19
Baca juga: Pemerintah Kota Depok perpanjang PSBB proporsional sampai 16 Agustus
Baca juga: Pemkot Bogor perpanjang PSBB Pra-AKB karena fluktuatif pandemi COVID-19
Pemprov DKI Jakarta perpanjang PSBB transisi fase 1 keempat kalinya
Kamis, 13 Agustus 2020 21:58 WIB