Indramayu (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sampai saat ini masih mengumpulkan persyaratan yang diminta oleh Kementerian Kesehatan untuk pencairan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di daerah itu.
"Sampai saat ini kami masih mengumpulkan syarat untuk memenuhi persyaratan sesuai PMK (Peraturan Menteri Kesehatan)," kata Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Jumat.
Ia mengatakan selama pandemi COVID-19, pemerintah memang telah mengupayakan insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani pandemi virus corona jenis baru itu.
Di Kabupaten Indramayu, lanjut Deden, insentif dibagi dalam dua kelompok, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk insentif yang diambil dari APBD diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas, sedangkan APBN bagi tenaga kesehatan di rumah sakit.
"Intinya jangan sampai dobel, jadi dibagi dua yaitu dari APBD untuk yang bekerja di puskesmas dan APBN di rumah sakit," ujarnya.
Dia menuturkan insentif yang bersumber dari APBD sudah didistribusikan kepada para tenaga kesehatan pada Maret dan April, sedangkan yang dari APBN, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan persyaratan yang harus dipenuhi.
Untuk itu dia juga tidak tahu secara persis kapan insentif itu bisa dicairkan.
"Untuk APBN (kapan pencairannya, red.) saya kurang paham karena itu mekanismenya dari pusat," katanya.
Baca juga: Kemenkes alokasikan Rp25 miliar insentif nakes di Bogor
Baca juga: Pemprov Jabar dapat tambahan Rp10,7 miliar untuk insentif tenaga medis
Baca juga: 41.000 tenaga medis di Jabar akan terima insentif