Cibinong (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan dana Rp25 miliar untuk insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bogor yang terlibat dalam penanganan pasien virus corona COVID-19, kata Bupati Bogor Ade Yasin.
“Yang Rp25 miliar itu untuk insentif bulan Maret sampai Juli sekarang ini. Dinas Kesehatan mesti memverifikasi betul-betul bahwa yang menerima harus yang menangani COVID-19,” katanya di Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Namun, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengaku belum mengantongi jumlah tenaga kesehatan yang diproyeksikan menerima insentif, sehingga anggarannya belum tersalurkan.
“Saya minta ke Dinas Kesehatan supaya mendata dengan akurat. Yang berhak menerima insentif itu yang memang betul-betul menangani pasien COVID-19. Dinas Kesehatan yang mengatur semuanya,” katanya menegaskan.
Bupati memastikan anggaran Rp25 miliar dari Kemenkes itu akan disebar untuk tenaga kesehatan di empat rumah sakit umum daerah (RSUD) dan beberapa puskesmas di Kabupaten Bogor.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga menganggarkan Rp196 miliar untuk insentif tenaga kesehatan yang dibarengi dengan tambahan anggaran untuk empat RSUD dalam refocusing (penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu) APBD 2020.
Ade Yasin menambahkan bahwa anggaran itu tidak bisa terpakai, dan bersifat menutupi kekurangan jika dana dari Kemenkes tidak mencukupi.
Alasannya, jika tenaga kesehatan yang telah menerima insentif dari Kemenkes, maka tidak berhak mendapat insentif lagi dari yang telah dialokasikan Pemkab Bogor.
Pada perubahan anggaran parsial April 2020, Pemkab Bogor menyiapkan anggaran Rp196 miliar untuk penanganan COVID-19 dalam bidang kesehatan. Dari anggaran itu rencananya disebar untuk insentif tenaga dan tambahan anggaran untuk empat RSUD.
Bidang kesehatan, meliputi insentif para tenaga kesehatan Rp38,7 miliar, RSUD Cibinong Rp45,3 miliar, RSUD Ciawi Rp29,9 miliar, RSUD Leuwiliang Rp31,8 miliar, dan RSUD Cileungsi Rp24,7 miliar.
Selain itu, juga untuk rumah sakit darurat di Wisma Diklat Kementerian Dalam Negeri di Kecamatan Kemang sebesar Rp17,5 miliar.
Baca juga: Pemprov Jabar dapat tambahan Rp10,7 miliar untuk insentif tenaga medis
Baca juga: 41.000 tenaga medis di Jabar akan terima insentif
Baca juga: Menkes nyatakan insentif nakes COVID-19 bisa diajukan ke Dinas Kesehatan