Manokwari (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan pangajuan pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani perawatan pasien COVID-19 di daerah bisa dilakukan melalui Dinas Kesehatan setempat untuk mempermudah dan mempercepat proses.
Pada kunjungan kerja di Manokwari, Papua Barat, Selasa, Terawan menjelaskan bahwa anggaran insentif nakes COVID-19 untuk rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia dialokasikan Kementerian Keuangan melalui dua pintu yakni Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah.
"Ada yang melalui Kementerian Kesehatan ada juga yang langsung dari BUN (Bendahara Umum Negara) ke Dinas Kesehatan di setiap daerah. Tujuanya agar mudah dan terserap secara baik," ucapnya.
"Jika verifikasi data dan pembayaran insentif dilakukan sepenuhnya di Kementerian Kesehatan, prosesnya akan panjang dan waktunya lama sehingga diturunkan ke Dinas Kesehatan di setiap daerah untuk mempermudah," ujarnya lagi.
Ia minita Dinas Kesehatan di daerah termasuk di Papua Barat lebih aktif mendata dan memverifikasi data dan insentif yang diajukan setiap rumah sakit dan Puskesmas di wilayah masing-masing.
Menkes mengingatkan bahwa rumah sakit maupun Puskesmas yang melaksanakan tugas penanganan COVID-19 harus mengajukan pembayaran. Hal itu untuk mempermudah Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dan memproses pencairan insentif tersebut.
"Pemerintah membuat peraturan yang sangat simpel dalam hal pembayaran insentif tenaga kesehatan. Ini bertujuan agar realisasinya cepat dan daya serapnya maksimal," kata dia lagi.
Terawan berharap insentif tenaga kesehatan di seluruh daerah terbayarkan, dari dokter, perawat di rumah sakit, fasilitas karantina, hingga tenaga 'tracing' di lapangan. Mereka dinilai telah bekerja sepenuh hati ditengah risiko yang mengancam keselamatan diri dan keluarganya.
"Sekali lagi saya sampaikan, rumah sakit atau Puskesmas harus mengajukan. Tanpa pengajuan dari bawah tentu tidak bisa diverifikasi dan diproses anggaranya," katanya.
Terawan juga berharap seluruh tenaga medis di daerah terus bersemangat dalam menjalankan tugas penanganan COVID-19. Standard operasi prosedur (SOP) dalam menangani pasien harus benar-benar diperhatikan agar terhindar dari penularan.
Baca juga: Usulan insentif tenaga kesehatan Kota Bogor masih dalam proses
Baca juga: Pemprov Jawa Barat siapkan Rp26 miliar untuk insentif-santunan tenaga medis
Baca juga: Pemprov Jabar beri insentif kepada tenaga kesehatan
Menkes nyatakan insentif nakes COVID-19 bisa diajukan ke Dinas Kesehatan
Selasa, 7 Juli 2020 15:53 WIB