Jakarta (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Presiden Joko Widodo menyiapkan instruksi presiden (inpres) untuk mengatur soal sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Tadi saya sampaikan, kami diapresiasi Presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi. Nah, Presiden sedang siapkan namanya inpres, instruksi presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," kata Ridwan Kamil di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Bogor, Rabu.
Ridwan Kamil menyampaikan hal itu seusai menghadiri pengarahan Presiden RI kepada para gubernur dengan topik "Percepatan Penyerapan APBD Tahun 2020".
"Tadi ditanya Jawa Barat berapa? Saya katakan sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, ya, nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, makan, dan lain-lain, mulai 27 Juli," kata Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil.
Dalam akun instagramnya @ridwankamil, Emil mengumumkan denda akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat oleh Satpol PP, polisi, dan TNI atas nama gugus tugas.
Pengecualian denda dibolehkan jika sedang berpidato, makan dan minum, berolahraga kardio tinggi, dan sesi foto sesaat. Proses tilang akan menggunakan e-tilang melalui aplikasi dan dananya akan masuk ke kas Pemprov Jabar.
Terkait dengan penanganan COVID-19 di Jabar, Emil mengklaim penyebaran terkendali.
"Waktu Secapa (Sekolah Calon Perwira TNI AD) dilaporkan naik, tuh, besoknya sudah turun lagi ke angka 70 atau 50, jadi artinya Jabar sebenarnya terkendali tetapi ada titik-titik yang perlu diwaspadai, yaitu lembaga pendidikan kenegaraan yang berasrama," ungkap Emil.
Alasannya para siswanya datang dari seluruh Indonesia sehingga dia tidak bisa mengontrol karena kewenangan berada di pemerintah pusat.
"Tadi sudah saya laporkan juga kepada Presiden. Akan tetapi, di luar itu, Jabar dianggap baik, salah satu ukurannya positivity rate, keterpaparan berdasarkan ukuran WHO Jabar di bawah 5 persen. Dari 100 persen PCR-swab, tingkat keterpaparan hanya 4 persen, provinsi lain ada 30 persen, 12 persen, 10 persen keterpaparannya," ucap Emil.
Tingkat hunian rumah sakit untuk pasien COVID-19 pun tinggal 25 persen.
"Nah, ini kombinasi dengan ekonomi, Jawa Barat 80 persen ekonominya sudah dibuka sambil tetap hati-hati," kata Emil.
Tercatat di Jawa Barat hingga Selasa (14/7) terkonfirmasi 5.235 orang positif COVID-19, dengan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh 1.924 orang dan meninggal dunia 186 orang.
Baca juga: Pemerintah bakal terapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Warga Cianjur diminta patuhi protokol kesehatan agar tidak kena sanksi
Baca juga: DPRD Jabar utarakan opsi sanksi lain terkait denda masker