Bandung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum para terdakwa perkara hoaks Sunda Empire.
Jaksa Kejati Jawa Barat Suharja mengatakan nota keberatan penasihat hukum tidak mengubah materi dakwaan yang sudah disampaikan oleh JPU. Dengan demikian, menurut dia, perbuatan terdakwa Sunda Empire sudah masuk ke dalam materi perkara dan perlu dilakukan pembuktian.
"Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa.
Mengenai nota keberatan dari penasihat hukum yang tidak sepakat bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur keonaran, jaksa berpendapat hal tersebut perlu dibuktikan melalui saksi-saksi ahli serta barang bukti yang akan diajukan.
Oleh karena itu, jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.
"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Suharja.
Adapun pendapat JPU terkait tanggapan eksepsi, peran para terdakwa sudah tepat dengan didakwakan Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 atau ketiga Pasal UU Ri No 1 Tahun 1946.
Dalam perkara ini terdapat tiga petinggi kelompok Sunda Empire yang menjadi terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
Baca juga: Pengacara Sunda Empire nyatakan perbedaan versi sejarah hal yang lumrah
Baca juga: Pengacara klaim Sunda Empire tidak buat keonaran
Baca juga: JPU dakwa tiga petinggi Sunda Empire sebarkan hoaks timbulkan keonaran