Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan dari tiga lokasi berbeda dengan modus membuntuti dan mengancam korban dengan senjata tajam.
"Ada empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang kami tangkap, yakni berinisial RH, BA, MA, dan A. Mereka melakukan tindakan kejahatannya di tiga tempat yang berbeda," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi di Cirebon, Rabu.
Selain menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan, kata dia, polisi masih mengejar seorang lagi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Saat menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku ini berpasangan, di mana satu mengendarai sepeda motor dan satunya melakukan penodongan," tutur Syahduddi.
Baca juga: Polresta Cirebon sita 1,1 juta butir sediaan farmasi tanpa izin dari 19 tersangka
Menurut dia, empat pelaku yang telah ditangkap tersebut menggunakan modus yang sama, di mana mereka mengincar para korbannya terlebih dahulu.
Setelah menentukan, mereka membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian ketika berada di jalan sepi para pelaku langsung beraksi.
"Mereka menodongkan senjata tajam seperti celurit, pedang, dan pisau agar korban mau memberikan barang berharganya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Syahduddi, polisi menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan alat untuk perbuatan tersebut berupa telepon genggam dan beberapa jenis senjata tajam.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon ungkap 23 kasus narkotika selama Maret hingga Juni