Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar dalam kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Hari ini, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Rahadian Azhar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penahanan Rahadian, kata dia, selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari terhitung mulai 26 Juni 2020 sampai dengan 15 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Kemenkumham Jabar jelaskan soal remisi untuk koruptor Nazaruddin
"JPU dalam waktu selama 14 hari kerja diberi waktu untuk secepatnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Ali.
Selain Rahadian, KPK sebelumnya pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua mantan Kalapas Sukamiskin masing-masing Deddy Handoko (DH) dan Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi kasus, tersangka Rahadian diduga telah memberikan kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Rahadian.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi pemberian mobil untuk mantan kalapas Sukamiskin WH
Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada tersangka Rahadian untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.
Tersangka Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Istri mantan Kalapas Sukamiskin dikonfirmasi KPK soal pemberian uang dari TCW