Cirebon (ANTARA) - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Luqman Arif mengatakan dengan adanya pembatasan pengguna jasa hanya 70 persen dari kapasitas, maka harga tiket rata-rata naik 30 sampai 40 persen.
"Kita melakukan penyesuaian tarif sebesar 30-40 persen dari tarif yang biasa diterapkan untuk KA jarak jauh, untuk kereta komersial," kata Luqman di Cirebon, Senin.
Luqman mengatakan untuk kereta jarak jauh non-PSO (Public Service Obligation), maka harga tiketnya dinaikkan, karena adanya pembatasan jumlah penumpang yang hanya 70 persen dari kapasitas.
Seperti KA Kaligung jurusan Cirebon Prujakan ke Semarang Poncol, di mana sebelum ada penyesuaian tarif Rp70 ribu per penumpang, namun saat ini naik menjadi Rp100 ribu.
"KA Kaligung berangkat Cirebon Prujakan ada penyesuaian tarif, karena ada pembatasan kapasitas 70 persen," ujarnya.
Meski ada penyesuaian kata Luqman, KAI masih mengacu pada Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan pada KA komersial.
Pada masa pandemi COVID-19, KAI berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan pemerintah.
"Hal ini upaya menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan," katanya.
Di KAI Daop 3 Cirebon sampai saat ini baru terdapat 10 perjalanan kereta reguler yaitu KA Ranggajati berjumlah dua, Bengawan dua, Tegal Ekspres dua, dan KA Kaligung empat.
Baca juga: Daop 3 Cirebon catat baru tujuh persen kereta reguler beroperasi
Baca juga: Stasiun Cirebon kembali layani penumpang kereta arah Jakarta
Baca juga: KA Ranggajati angkut 16 penumpang penuhi syarat protokol kesehatan