Bogor (ANTARA) - Kota Bogor melanjutkan pembatasan sosial berkala besar (PSBB) transisi setelah hasil evaluasi terbaru tingkat kewaspadaan kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat terkait pandemi COVID-19 menunjukkan berada pada level tiga atau zona kuning.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Sabtu, setelah sebelumnya bersama kepala daerah lainnya di Jawa Barat mengikuti telekonferensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat (12/6).
Pada telekonferensi tersebut, Ridwan Kamil menjelaskan, hasil evaluasi terbaru dan data terbaru. Ada 10 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang saat ini berada di level tiga atau zona kuning.
Ke-10 daerah tersebut adalah, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, serta Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Bogor.
Kemudian, 17 kabupaten dan kota lainnya saat ini sudah berada pada level dua atau zona biru, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, serta Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
"Saya menyimpulkan ada kenaikan tren kasus positif COVID-19 dalam dua minggu ini," kata Emil.
Menurut Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, tren kenaikan itu walaupun masih dalam kategori terkendali, tapi angka reproduksinya naik pelan-pelan, dari 0,69 lalu ke 0,72, dan sekarang jadi 0,8.
"Semoga hal ini tidak menjadi berita buruk di dua minggu berikutnya. Saya titip jaga wilayahnya masing-masing," katanya.
Emil menambahkan, khusus di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) agar tetap seirama dengan kebijakan DKI.
"Saya titip 80 persen kebijakannya agar seirama dengan kebijakan DKI Jakarta. Kalau ada kearifan lokal yang berbeda, seperti ojek online, kami persilahkan diputuskan sesuai dengan situasi di daerah masing-masing," ujar Emil.
Kalau ada kebutuhan khusus di Bodebek, menurut Emil, maka seluruh sumber daya di Provinsi Jawa Barat akan dimaksimalkan untuk Bodebek, sampai penerapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berakhir pada 4 Juli.
"Hal ini disiapkan untuk memastikan fluktuasi di DKI Jakarta jangan sampai berdampak ke Bodebek," kata Emil yang cukup mengkhawatirkan moda transportasi massal commuterline di Jabodetabek.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, level kewaspadaan kuning artinya kebijakan PSBB transisi fase kedua tetap berlaku. "Karena masih level kuning, sehingga belum ada perubahan kebijakan," katanya.
Menurut Bima, pada level kuning itu, itu artinya aktivitas resepsi pernikahan, seminar di hotel dan kegiatan yang terjadi pengumpulan massa lainnya, masih belum dibolehkan.
Sementara itu, untuk pembukaan mal di Kota Bogor, Bima menyebut masih dibolehkan dengan syarat menjalani protokol kesehatan secara ketat.
"Jika pengelola mal siap dengan semua persyaratannya, kami akan cek langsung di lapangan, lalu akan kami berlakukan masa uji coba pembukaan mal selama satu minggu. Kalau berjalan dengan baik, silahkan teruskan. Kalau tidak, akan kami evaluasi kembali," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor tambah delapan
Baca juga: Mal di Kota Bogor dibuka jika pramuniaga dalam kondisi sehat