Bandung (ANTARA) - Sebuah surat rekomendasi untuk siswa agar diterima di SMKN 4 Kota Bandung dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) HM Dadang Supriatna beredar di kalangan guru dam penggiat pendidikan.
Surat tersebut lengkap dengan kop DPRD Jabar dan nama jelas anggota DPRD yang ditandatangani pada 10 Juni 2020 oleh yang bersangkutan akan tetapi nama, ID akun, dan asal sekolah siswa ditutup dengan coretan penebal tulisan stabilo.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdul Hadi Wijaya, Jumat, mengaku kecewa dengan temuan surat tersebut dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dadang Supriatna.
"Pertama saya sudah berkomunikasi dengan Pak Dadang dan beliau juga memahami bahwa ternyata adanya ini (surat rekomendasi) menjadikan kita (DPRD Jabar) tidak sedap ya," kata Abdul Hadi.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar pembuat surat rekomendasi siswa baru, meminta maaf
Baca juga: DPRD Jabar minta jangan coreng PPDB dengan kecurangan
Politisi Fraksi PKS DPRD Jabar ini mengatakan Dadang Supriatna berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, yakni membuat surat rekomendasi untuk siswa agar diterima dalam PPDB SMA/SMK Negeri dan sederajat Tahun 2020.
"Kedua kita di internal menyayangkan dan berharap tidak terjadi lagi karena sejak awal pimpinan dan anggota komisi V DPRD sesungguhnya telah menyepakati untuk tidak mengeluarkan rekomendasi apapun terkait PPDB 2020. Kami sangat mendorong agar sistem PPDB bisa berjalan tanpa intervensi siapapun, termasuk dari DPRD Provinsi Jabar. Saya malu sebenarnya," katanya.
Selain itu, lanjut Abdul Hadi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat agar sekolah mengabaikan surat rekomendasi tersebut.
"Kami sudah hubungi Disdik Jabar, meminta kepada mereka agar sekolah mengabaikan surat rekomendasi itu karena surat ini bukan atas nama institusi DPRD Jabar," katanya.
Baca juga: Terkait PPDB, Badan Kehormatan DPRD Jabar akan panggil Dadang Supriatna
Baca juga: DPRD Jabar siap pelototi PPDB SMA di saat pandemik COVID-19