Depok (ANTARA) - Ketua KPU Kota Depok, Jawa Barat Nana Shobarna mengungkapkan hingga sampai saat pihaknya belum menerima Peraturan KPU terkait dengan kelanjutan tahapan Pilkada Depok.
"Kita tunggu saja regulasinya mudah-mudahan satu dua hari ini sudah keluar," kata Nana di Depok, Kamis.
Ia mengatakan saat ini peraturan tersebut sedang diundangkan di Kemenkumham, mudah-mudahan satu dua hari ini sudah keluar. Segera setelah dikeluarkannya regulasi tersebut akan sosialisasikan.
Nana menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan Pilkada yang akan digelar pada Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: PKS Depok mulai bangun komunikasi politik jelang pilkada
Ia menyatakan tahapan Pilkada rencananya kembali dimulai pada 15 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Dalam menjalankan tahapan ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok dan tetap berpedoman pada prinsip demokrasi," katanya.
Menurut dia tahapan yang sempat tertunda meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang direncanakan pada 9 Desember 2020 dapat ditunda jika persyaratan yang diajukan KPU tidak bisa dipenuhi.
Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi dalam jaringan (daring) mengatakan pilkada bisa berjalan pada Desember 2020 jika ada jaminan anggaran dan kebutuhan protokol kesehatan bisa disediakan tepat waktu.
"Kami sudah menyampaikan beberapa hal itu, kami akan katakan tentu berat dan mungkin bisa menjadi tidak dapat dilaksanakan pilkada pada Desember 2020 (kalau jaminan ketepatan tersebut tidak bisa direalisasikan)," kata dia.
Baca juga: KPU Depok agendakan kembali tahapan Pilkada mulai 15 Juni
Contohnya menurut dia peralatan pelindung diri atau protokol kesehatan lainnya benar-benar tepat waktu sampai pada petugas tingkat terbawah KPU yang bekerja di lapangan.
Namun saat ini, Arief mengatakan KPU terus mempersiapkan Pemilihan kepala daerah sesuai dengan kesepakatan yakni hari pemungutannya digelar pada 9 Desember 2020.
"Beberapa Peraturan KPU (tentang tahapan dan pilkada dalam situasi COVID-19) terus kami kebut, semoga sebelum 15 Juni sudah selesai," ujarnya.
Kemudian, pada 15 Juni 2020 tahapan pilkada yang sempat tertunda sudah bisa dimulai kembali, tentunya harus didukung anggaran dan peralatan protokol kesehatan yang direalisasikan tepat waktu.
Selain soal peraturan, KPU juga sedang mengatasi kekurangan penyelenggaraan di tingkat Ad-Hoc. KPU kekurangan 385 orang tingkat PPK dan PPS yang akan bertugas di lapangan menyelenggarakan tahapan pilkada.
"Ada yang meninggal dunia, tidak memenuhi syarat dan ada yang mengundurkan diri (karena kondisi saat ini)," ucapnya.
Baca juga: KPU Kota Depok kaji penambahan anggaran pilkada serentak
Tahapan lanjutan pilkada serentak Depok tunggu peraturan KPU
Kamis, 11 Juni 2020 20:22 WIB