Karawang (ANTARA) - PLN Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hanya menerima laporan atau komplain dari 96 pelanggan akibat tagihan rekening listrik yang membengkak dalam penagihan rekening listrik Juni atau pemakaian listrik pada Mei 2020.
Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (U3) PLN Karawang Yusuf Suyono, di Karawang, Kamis, mengatakan jumlah pelanggan yang sudah melapor terkait membengkaknya tagihan listrik hanya 96 pelanggan.
"Pelanggan ada yang melapor langsung ke kantor, dan ada juga yang melalui media sosial PLN Karawang," katanya.
Baca juga: Pemerintah minta PLN segera selesaikan aduan masyarakat
Membengkaknya tagihan listrik hanya dialami pelanggan yang masih menggunakan meteran listrik konvensional. Bagi pelanggan listrik yang menggunakan meteran token tidak mengalami tagihan listrik yang membengkak.
Yusuf membantah membengkaknya tagihan listrik pelanggan pada Juni ini akibat "ditembak" angka stand meternya.
"Itu terjadi bukan karena ditembak angka stand meterannya oleh petugas pencatat angka meteran," kata dia.
Ia menyampaikan, tagihan listrik pelanggan membengkak karena selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) petugas tidak ke lokasi untuk melakukan pencatatan meteran listrik.
Baca juga: PLN Bekasi sampaikan tidak ada kenaikan tarif
Sehingga tagihan listrik dilakukan didasarkan atas hitung-hitungan menggunakan rata-rata penggunaan listrik tiga bulan sebelumnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak henti-hentinya menjelaskan kronologis terjadinya tagihan yg melonjak atau membengkak kepada pelanggan yang komplain.
"Sampai saat ini pelanggan bisa memahami dan bersedia membayar sesuai dengan tagihan," kata Yusuf.
Sementara itu, selama pandemi COVID-19 tercatat ada 542.926 pelanggan listrik PLN Karawang yang digratiskan, sesuai dengan kebijakan yang digulirkan Presiden Joko Widodo. Sedangkan yang didiskon 50 persen ada 55.170 pelanggan.
Baca juga: Ini penjelasan adanya tagihan rekening listrik Juni naik