Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota memperketat daerah perbatasan di wilayah hukumnya, baik di Kota maupun Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, antisipasi terjadinya penyelundupan narkoba, pasca Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 402,38 kg dari Timur Tengah.
"Terungkapnya kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 402,38 kg belum lama ini yang barang buktinya ditemukan di perumaha elit Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian kami agar kasus serupa tidak terulang lagi. Maka dari, saya instruksikan kepada seluruh jajaran baik yang bertugas tingkat polres maupun polsek untuk memperkatat pengawasan dan pemantauan di wilayah perbatasan dengan daerah lain," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa.
Wanita pertama yang menjabat sebagai kapolres di Sukabumi ini dengan tegas pihaknya tidak akan main-main dalam upaya memberantas berbagai bentuk peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Menurut dia, masih tingginya angka kasus peredaran barang ini dikarenakan permintaan pasar, sehingga berbagai upaya dan cara para bandar serta pengedar untuk menyelundupkan narkoba.
Selain itu, para pengedar berani mengeluarkan biaya yang besar agar narkoba bisa masuk dan diselendupkan, seperti pengungkapan kasus penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dari Timur Tengah melalui jalur laut Palabuhanratu.
Untuk menyewa kapal nelaya mereka harus merogoh kocek mencapai ratusan juta rupiah, belum lagi membayar kurir hingga menyewa tempat di perumahan kawasan elit di Kabupaten Sukabumi tersebut.
Dia juga mengatakan bandar narkoba ini tidak hanya mencari keuntungan dari berjualan barang haramnya tersebut, tetapi ingin merusak generasi penerus bangsa karena seseorang jika sudah terjerumus menjadi pengguna maka akan terus kecanduan,.
Bahkan walaupun sudah mendapatkan rehabilitasi tidak 100 persen bisa lepas dari kecanduannya dan tidak sedkit ada yang kembali terjerumus, sehingga perlu dukungan lingkungan, keluarga dan teman-temannya agar bisa terlepas dari narkoba.
Baca juga: 402,38 kg sabu-sabu di Sukabumi berasal dari Timur Tengah
Maka dari itu, pihaknya menyatakan perang terhadap peredaran narkoba baik itu bandar, pengedar maupun pengguna agar dihukum setimpal sesuai dengan Undang-Undang RI dan aturan yang berlaku, walaupun hanya sebatas pengguna karena tidak menutup kemungkinan mereka bisa menjadi pengedar.
"Sukabumi merupakan daerah yang sangat rawan menjadi lokasi percobaan penyelundupan narkoba jaringan internasional dan sudah ada beberapa kasus yang diungkap baik oleh Polri maupun BNN. Maka dari itu, peran serta seluruh pihak untuk melakukan pencegahan sangat penting agar generasi penerus bisa diselamatkan," tegasnya.
Sumarni yang baru menjabat sebagai Kapolres Sukabumi Kota sekitar dua pekan ini meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau melihat adanya transaksi maupun pengguna narkoba di wilayahnya. Pihaknya juga memastikan yang melaporkan tersebut dijamin keselamatannya.
Adapun modus operandi peredaran narkoba yang kerap diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota yakni dengan cara "tempel" di mana konsumen dengan pengedarnya tidak pernah bertatap muka hanya berkomunikasi melalui pesan pendek.
Setelah harganya disetujui dan uang dikirim maka pelanggannya itu diberi tahu tempat di mana narkoba itu disembunyikan. Tidak sedikit juga peredaran narkoba ini dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).
Baca juga: Polres Cianjur tangkap 10 orang terduga bandar sabu-sabu dan ganja
Polres Sukabumi Kota perketat perbatasan antisipasi penyelundupan narkoba
Selasa, 9 Juni 2020 21:33 WIB