Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) kembali membuka ruas Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek menyusul berakhirnya operasi pengendalian transportasi dalam rangka larangan mudik Lebaran 2020.
Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono menyatakan pengoperasian kembali Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek akan dilakukan secara bertahap.
"Jalur arah Cikampek dibuka malam ini, Minggu (7/6) pukul 00.00 WIB, sedangkan untuk jalur arah Jakarta akan dibuka besok malam, Senin (8/6) pukul 00.00 WIB," kata Djoko di Jakarta, Sabtu petang.
Terhitung mulai malam ini pengguna jalan yang menuju arah Cikampek dapat kembali mengakses Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek dari arah Rorotan maupun arah Jatiasih, Jalan Tol JORR, serta dari arah Cawang Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Sementara itu, untuk pengguna jalan yang menuju arah Jakarta bisa kembali mengakses Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai besok malam dan keluar ke arah Cawang melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau keluar ke arah Jatiasih dan arah Rorotan melalui Jalan Tol JORR," katanya.
Djoko mengaku Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup sejak Jumat (24/4) lalu untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19).
"Agar tidak ada kendaraan yang melintas di ruas jalan tol tersebut saat arus mudik dan arus balik Lebaran kemarin," ucapnya.
Baca juga: Jasa Marga: Foto longsor Tol Semarang-Solo di medsos itu hoaks
Sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek tetap beroperasi hanya saja diberlakukan pengendalian transportasi di beberapa titik khususnya wilayah Cikarang dan Karawang.
Jasa Marga mengimbau masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap beraktivitas termasuk saat melintasi ruas jalan tol.
"Meski sudah akan dibuka kembali namun pengendara yang akan melintasi tol layang ini tetap diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan di masa pandemi ini," kata dia.
Baca juga: Polisi tutup Tol Layang Japek selaras dengan penerapan larangan mudik