Cianjur (ANTARA) - Enam unit kendaraan yang diduga taksi gelap diminta putar balik oleh petugas gabungan Polres Cianjur, Jawa Barat, karena bermuatan penumpang dengan tujuan Jakarta tanpa mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kabag Ops Polres Cianjur, Jawa Barat, Kompol Warsito saat dihubungi, Minggu, mengatakan pihaknya akan terus menggelar razia selama izin menuju Jakarta dan daerah lainnya masih dibatasi sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Tercatat selama musim mudik Lebaran, 36 ribu pemudik asal Cianjur, pulang ke berbagai wilayah dan saat ini ingin kembali ke Jakarta yang masih zona merah COVID-19. Sedangkan pemerintah mensyaratkan warga yang hendak kembali ke Jakarta harus mengantongi SIKM," katanya.
Baca juga: Pemudik asal Cianjur diminta tidak kembali dulu ke Jakarta
Ia menjelaskan sebagian besar kendaraan yang diduga taksi gelap yang diberhentikan pihaknya, hendak mengantarkan pemudik dengan tujuan berbagai wilayah di Jakarta, namun setelah dilakukan pemeriksaan, puluhan penumpang tidak dapat menunjukkan surat izin.
Sehingga sopir dan penumpang kendaraan yang sebagian besar jenis minibus itu, dikembalikan ke kampung halamannya masing-masing.
"Kami akan terus menggelar razia dari pagi hingga dini hari untuk mencegah warga atau pemudik yang hendak kembali ke Jakarta tanpa mengantongi SIKM. Termasuk pemeriksaan di perbatasan akan terus diperketat agar pemudik tidak pulang dulu ke Jakarta," katanya.
Baca juga: Sepanjang PSBB Cianjur 2.000 kendaraan dipulangkan ke daerah asal
Sementara Udi (35) sopir taksi yang membawa delapan orang penumpang dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, mengatakan mendapat pesanan dari pemudik yang sebagian besar tetangga yang tinggal satu kampung dengannya.
"Mereka yang minta diantar karena sudah harus masuk kerja kembali di Jakarta. Sebagian besar turun di Kampung Rambutan. Saya tidak tahu kalau ke Jakarta harus mengantongi izin," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur perketat pemeriksaan kendaraan para pemudik