Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) RI menargetkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap satu untuk Kabupaten Bekasi bagi warga terdampak pandemi COVID-19 dapat selesai maksimal empat hari ke depan.
"Dari sekitar 40 ribuan kepala keluarga, sudah tersalurkan 15 ribu jadi sisanya sekitar 25 ribu. tadi posnya sudah jadi sehingga paling lama dalam empat hari ini selesai Kabupaten Bekasi tahap satu," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat menyalurkan BST di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu.
Ia mengatakan apabila BST tahap satu ini selesai, maka tahap kedua akan siap-siap langsung berjalan sebab memang seharusnya bulan ini sudah masuk tahap kedua.
Namun penyaluran pada tahap satu pada hakikatnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk penyerahan bantuan pada tahap-tahap berikutnya. Termasuk apabila ada kendala pada tahap pertama, maka di tahap kedua hal itu sudah diketahui dan dapat diselesaikan sehingga pelaksanaan BST dapat lebih cepat.
Baca juga: Kemensos pastikan BST tahap dua cair awal Juni
Untuk kendala di lapangan, menurut dia, hal itu lebih diketahui oleh daerah setempat sebab Kemensos hanya menerima data dan menyalurkan. Namun untuk daerah-daerah yang besar termasuk Kabupaten Bekasi hal itu dimaklumi.
"Bayangkan satu desa itu saja jumlahnya mencapai 135 ribu kepala keluarga, melakukan pendataan tidak mudah. Mudah-mudahan tahap dua dan tiga lebih lancar," katanya.
Ia mengingatkan jika terjadi kendala khususnya salah sasaran maka akan diketahui saat penyaluran. Nanti daerah yang mengatur jika memang tidak tepat maka penerimanya dapat diganti dengan yang lebih berhak.
Baca juga: Ratusan warga padati Kantor Pos Bandung saat pembagian bansos
Terkait kriteria penerima bantuan, Kemensos menyerahkan hal tersebut sepenuhnya masing-masing daerah untuk mengatur sebaik mungkin. Sebab, terdapat beberapa program untuk warga terdampak COVID-19 di antaranya bantuan tunai dari Kemensos, bantuan langsung tunai, bantuan dari pemerintah provinsi serta tiap-tiap kabupaten dan kota.
"Yang pasti yang tidak boleh menerima adalah keluarga yang sudah menjadi penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena ada atau tidak ada COVID-19 ini jalan terus," ujarnya.
Ia mengatakan keluarga penerima manfaat BST ialah mereka yang terdampak, misalnya mereka yang tadinya bekerja kemudian kehilangan pekerjaan disebabkan pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Di sisi lain, ia mengakui jumlah orang-orang yang terdampak COVID-19 cukup banyak sehingga diharapkan daerah baik itu kepala desa, lurah dan pihak terkait lainnya untuk dapat mengatur sedemikian rupa sehingga penyaluran bantuan merata.
"Karena jumlahnya terbatas, maka diatur sedemikian rupa. Namun kan bantuan itu jenisnya banyak ada yang dari Kemensos, ada pula dari yang lain, mudah-mudahan jumlah yang dikalkulasikan memenuhi," kata dia.