Majalengka (ANTARA) - Gugus Tugas Keagamaan COVID-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memperbolehkan umat Muslim untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah baik shalat lima waktu, Jumat maupun Idul Fitri, setelah daerah tersebut dinyatakan masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.
"Kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan Shalat tarawih, lima waktu, Jumat, Idul Fitri dan takbiran di masjid, asalkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Satgas Keagamaan Yayat Hidayat di Majalengka, Selasa.
Dia mengatakan relaksasi ibadah itu diperkenankan dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.
Baca juga: Pemkab Majalengka ajukan perpanjangan PSBB hingga 2 Juni
Menurut Yayat, dari hasil rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Majalengka bersama tim Gugus Tugas Covid-19 kemarin, pihaknya kembali menggelar rapat lanjutan.
Rapat tersebut dihadiri MUI, DMI, FKUB serta tim Satgas Keagamaan, guna merumuskan panduan kaifiyat ibadah setelah penerapan PSBB di tengah pandemi COVID-19 ini.
Alasan Majalengka mempersilakan kaum Muslimin melaksanakan ibadah berjamaah di masa pandemi ini, kata Yayat, selain relaksasi ibadah, Majalengka kini sudah masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.
Baca juga: Pemkab Majalengka salurkan bantuan bagi 600 PKL
"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya COVID-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus corona," tuturnya.
Sementara Ketua MUI Majalengka Anwar Sulaeman mengatakan dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang daerahnya masih rawan COVID-19, dianjurkan melaksanakannya di rumah baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.
Sedangkan bagi zona aman diperbolehkan melaksanakan Shalat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan Shalat dan khotbah.
"Dan juga menjaga jarak minimal 1 meter. Kalau silaturrahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushala dengan jumlah terbatas," katanya.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Majalengka nihil setelah tiga pasien dinyatakan sembuh