Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sedianya dilakukan pada 2020, mulai diselenggarakan setelah status pandemik COVID-19 berakhir.
"Ini (COVID-19) bukan sekadar bencana keadaan darurat bencana non-alam saja, tetapi ini adalah pandemik dunia. Sehingga, mohon dipertimbangkan apakah kita (bisa) merencanakan itu setelah pandemik dunianya dicabut," kata Menkes Terawan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada Serentak Tahun 2020, di Jakarta, Sabtu.
Terawan mengatakan jika status pandemik berakhir, maka setidaknya levelnya akan turun menjadi endemi atau wabah tingkat nasional yang bisa diprediksi kapan berakhirnya COVID-19.
"Setelah pandemik dunianya ini dicabut oleh WHO, atau tidak pandemik lagi, mungkin kita bisa melakukan pentahapan; karena jadinya endemi atau wabah yang sifatnya nasional, sehingga kita bisa memprediksikan," ujarnya menambahkan.
Terawan mengatakan jika status pandemik, yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO), belum dicabut; maka situasi kesehatan dan kebijakan negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia, tidak bisa dipastikan.
"Soalnya, kalau pandemiknya belum berhenti, pandemik yang ditetapkan WHO ini belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable, karena ini adalah situasi dunia," ucap Terawan.
Jika kegiatan politik tersebut tetap dilakukan di masa pandemik, lanjut dokter militer itu, maka akan menjadi tidak etis karena negara-negara lain masih berkutat dengan upaya penanganan COVID-19.
"Rasanya tidak elok. Kita juga melihat negara-negara lain, kalau kita menyelenggarakan sendiri, rasanya juga lucu, karena ini adalah kondisi pandemik yang sedang mewabah di seluruh dunia," ujarnya.
Baca juga: KPU rencanakan tahapan pilkada bergulir mulai 6 Juni
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Perppu tersebut diterbitkan untuk memberikan payung hukum agar pelaksanaan Pilkada Serentak, yang sedianya diselenggarakan 23 September 2020, dapat ditunda karena kondisi pandemik COVID-19.
Dalam Perppu tersebut diatur bahwa penetapan penundaan tahapan pilkada serentak dan pikada serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan DPR.
Selanjutnya, dalam Perppu juga diatur pasal mengenai pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020; dan jika tidak dapat dilaksanakan pada waktu tersebut, maka pemungutan suara serentak dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam berakhir.
Baca juga: Pemerintah terbitkan Perppu penundaan pilkada serentak 2020
Menkes: Tahapan pilkada serentak agar dijalankan setelah pandemik berakhir
Sabtu, 16 Mei 2020 17:56 WIB