Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR pada Senin (11/5) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.
Baca juga: Terkait kasus Helmy Yahya, tiga direksi LPP TVRI akan diberhentikan Dewas
Menurut dia langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Menurut dia keputusan Dewas TVRI tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.
Baca juga: DPR bentuk tim evaluasi kinerja Dewan Pengawas TVRI
Komisi I DPR keluarkan rekomendasi pemberhentian Dewas TVRI
Kamis, 14 Mei 2020 12:06 WIB