Karawang (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jabar, masih menemukan pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat di Karawang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana, di Karawang, Minggu, mengatakan, beberapa anjuran yang masih tidak dijalankan masyarakat selama penerapan PSBB di antaranya tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Sejumlah pelaku usaha juga masih banyak yang melanggar, baik melanggar jam operasional maupun pelaku usaha yang tidak dikecualikan tapi tetap membuka toko.
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum memberikan sanksi karena masih tahap sosialisasi PSBB. Untuk sementara masyarakat yang melanggar masih diberikan teguran dan arahan. Tetapi ke depannya saat sanksi diterapkan, kata dia, itu akan dilakukan secara tegas.
Saat ini data kasus positif COVID-19 sesuai dengan tes swab sebanyak 17 orang yang terdiri atas 15 orang sembuh dan dua masih dirawat. Sedangkan pasien yang reaktif rapid test sebanyak 135 orang. Kemudian Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 316 orang yang terdiri atas 69 orang masih dirawat, 19 orang meninggal dan 228 orang sudah sembuh.
Kemudian jumlah Orang Dalam Pemantauan sebanyak 4.378 orang yang terdiri atas 2.949 orang selesai pemantauan, masih pemantauan sebanyak 1.427 orang dan yang meninggal dunia dua orang.
Baca juga: Hari kelima PSBB, Polresta Cirebon perketat penjagaan di check point
Baca juga: 6 orang positif COVID-19 di Karawang dinyatakan sembuh
Masyarakat dan pelaku usaha di Karawang masih melanggar PSBB Jawa Barat
Senin, 11 Mei 2020 3:58 WIB