Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, memberlakukan wajib masker bagi penduduk yang beraktivitas di kota tersebut mulai terhitung Jumat, 1 Mei 2020, guna mencegah penyebaran virus corona.
"Jika tidak menggunakan masker maka kami akan langsung menyuruh kembali atau pulang ke rumahnya masing-masing," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi Yadi Moelyadi di Sukabumi, Jumat.
Mewajibkan penggunaan masker ini sesuai dengan anjuran pemerintah pusat yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi tentang Wajib Menggunakan Masker untuk Mencegah Penularan COVID-19.
Baca juga: Kemarin, pelanggaran PSBB hingga masker untuk warga DKI
Ia mengatakan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker jika tidak ingin dikenakan sanksi seperti harus kembali lagi ke rumahnya masing-masing.
Selain itu, tidak ada alasan lagi bagi warga tidak menggunakan masker karena imbauan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) itu sudah cukup lama disosialisasikan, bahkan baik pemerintah, TNI, Polri, organisasi, lembaga lainnya sering membagikan masker serta sudah banyak yang menjualnya dengan harga yang murah.
Aturan wajib menggunakan masker di wilayah Kota Sukabumi mulai Jumat, (1/5) dan seluruh elemen masyarakat harus menaatinya. Aparat keamanan gabungan pun turun langsung untuk merazia warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Forkopimda Kota Sukabumi razia warga tidak gunakan masker
"Tidak ada toleransi lagi bagi warga yang melanggar aturan ini, jika kedapatan maka kami perintahkan untuk pulang atau putar arah dan baru boleh berkegiatan di Kota Sukabumi jika menggunakan masker," tambahnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti mengatakan pihaknya sudah menyiagakan anggotanya untuk memantau pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang tidak menggunakan masker, untuk menegur dan memerintah putar balik.
Selain itu, terdapat enam titik lokasi pemeriksaan untuk mengantisipasi masuknya pemudik dari berbagai daerah khususnya zona merah yang hendak masuk wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Disdagin Kota Bandung jamin ketersediaan masker medis mencukupi di pasaran
"Pemudik yang terjaring maka kami perintahkan untuk putar arah agar kembali lagi ke daerahnya masing-masing dan hingga saat ini sudah banyak pemudik yang terjaring razia untuk putar arah," katanya.
Pemkab Sukabumi berlakukan wajib masker
Jumat, 1 Mei 2020 19:50 WIB