Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan melakukan rapid test secara acak terhadap sekitar 300 orang baik pedagang, petugas, maupun pengunjung, di Pasar Bogor Kota Bogor, Rabu, guna memetakan penyebaran virus corona (COVID-19).
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua akan lebih memperketat pengawasan dan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19.
Menurut Bima, pencegahan itu dilakukan, di antaranya dengan lebih menggencarkan lagi pelaksanaan rapid test, guna memetakan penyebaran virus COVID-19 di Kota Bogor.
Berdasarkan hasil evaluasi pada penerapan PSBB tahap pertama, kata dia, potensi penularan COVID-19 yang memiliki tingkat kerawanan tinggi adalah di pasar dan di stasiun kereta api.
"Potensi penularan COVID-19, kemungkinan dari aktivitas orang-orang yang berinteraksi di pasar dan stasiun, sehingga perlu dilakukan rapid test secara acak di pasar dan stasiun," katanya.
Baca juga: Bima Arya instruksikan PSBB tahap II di lebih ketat
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Kota Bogor melakukan rapid test dan swab test secara acak terhadap 350 orang di Stasiun Bogor, pada Senin (27/4). Sebanyak 350 orang tersebut, meliputi 300 orang penumpang kereta rel listrik (KRL) dan 50 orang petugas di KRL.
Menurut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, pelaksanaan rapid test dan swab test di Stasiun Bogor ini sasarannya untuk memetakan potensi risiko penularan Covid-19 di moda transportasi KRL.
"Apakah potensinya tinggi atau rendah. Kita harapkan setelah diterapkan PSBB, potensinya semakin rendah," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya, Muzakir, menambahkan, pelaksanaan rapid test di Pasar Bogor merupakan kerja sama Perumda Pasar Pakuan Jaya dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Muzakir menjelaskan, Permda Pasar Pakuan Jaya meminta kepada Dinas Kesehatan untuk dapat melakukan rapid test di Pasar Bogor, Plaza Bogor, Pasar Sukasari, serta pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pedati dan Jalan Lawang Saketeng.
Baca juga: Pemkot Bogor resmi perpanjang PSBB selama 14 hari