Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mewajibkan para pedagang yang menjual jajanan untuk berbuka puasa atau takjil agar menerapkan pembatasan sosial dengan berjaga jarak selama berdagang.
Kepala Satpol PP, Rasdian Setiadi mengatakan hal tersebut diharuskan untuk meminimalisir adanya kerumunan. Karena, kerumunan merupakan pelanggaran saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.
"Kalau kerumunan lebih dari lima orang kan tidak diperbolehkan. Jadi kita peringatkan. Kalau penjual juga tidak bisa, kasih tahu pembelinya, harus kita ingatkan daripada dibubarkan," kata Rasdian di Bandung, Selasa.
Menurutnya masyarakat maupun pedagang harus meningkatkan kesadaran atas bahayanya COVID-19. Pedagang maupun pembeli, menurutnya harus saling mengingatkan untuk memperhatikan jarak interaksi atau transaksi.
Baca juga: Cek poin PSBB Kota Bandung dijaga selama 24 jam
"Jangan takut kehilangan pembeli, karena nanti kita juga tidak tahu, bisa saja pembeli menularkan atau pedagang itu sendiri yang menularkan ke pembeli. Harus ada sadar disiplin seperti itu," ujarnya.
Menjelang waktu berbuka puasa, menurutnya personel Satpol PP sudah ia instruksikan untuk berpatroli kepada titik-titik yang ramai pedagang takjil. Para personel itu, kata dia, mengingatkan kepada masyarakat yang mencari takjil untuk berjaga jarak selama transaksi.
"Mungkin kalau (pedagang takjil) berjualannya di rumahnya tidak ada yang beli, banyak alasannya itu. Tapi intinya kita harus disiplin, menjaga jarak karena pemberlakuan PSBB," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Sekda: Kasus COVID-19 Kota Bandung belum menurun dalam sepekan PSBB
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna juga mengakui bahwa masih ada sejumlah titik kerumunan masyarakat membeli jajanan takjil.
"Di pinggir pusat kota, yang namanya jajanan takjil, seperti di Simpang Dago kemudian di Taman Makam Pahlawan (Cikutra), mereka berkerumun, kan ngeri lihatnya," kata Ema.
Maka dari itu, Ema mengingatkan bahwa masyarakat diharuskan untuk melakukan pembatasan fisik. Karena kini setiap orang harus menganggap dirinya adalah orang tanpa gejala atau (OTG).
"WHO sekarang menentukan jaga jaraknya dua meter, kalau kemarin kan satu meter, ini supaya lebih menjaga. Jadi tolong perilakunya (dijaga)," kata dia.
Baca juga: Polrestabes Bandung berencana tambah titik penyekatan jalan protokol
Satpol PP Kota Bandung wajibkan pedagang takjil berjaga jarak
Selasa, 28 April 2020 18:49 WIB